Umsida.ac.id – Untuk melatih mahasiswa Program studi (Prodi) Hukum selalu kritis dalam melihat keadaan disekitar kita, terutama Undang Undang Cipta Kerja yang eksistensinya menuai pro dan kontra. Untuk itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Salahuddin Al Ayyubi (Komsay) Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) selenggarakan acara Nonton bareng (Nobar) Film dokumenter dengan judul Karpet Merah Oligarki, Sabtu (23/10).
Acara tersebut menghadirkan pemateri yakni Firda Rakhmayanti (Sekretaris bidang (Sekbid) Hikmah Pimpinan Cabang (PC) IMM Sidoarjo) dan kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa Prodi Hukum yang telah mendaftar.
Selanjutnya, pada saat penyampaian materi Firda Rakhmayanti menjelaskan pesan tentang film tersebut. “Setelah kita melihat film bersama-sama, terdapat beberapa kejanggalan dalam membuat Undang-undang tersebut, karena banyak sekali yang digabung, sehingga menjadi satu yaitu Omnibus Law, terus kemudian, mengapa proses waktu yang begitu cepat dalam mengambil keputusan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, di dalam film tersebut menampilkan beberapa korban tenaga kerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memang terdapat beberapa pasal yang merugikan para buruh dan karyawan seperti pasal 88C ayat 1 dan 2 mengatur upah minimum, pasal 59 mengatur kontrak kerja yang batas waktunya dihilangkan, pasal 66 mengatur outsourcing, pasal 156 pesangon di kurangi dari 32 bulan menjadi 25 bulan, dan yang paling parah pasal 155A mengatur PHK,” jelasnya.
Kemudian, setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, agar peserta bisa memberikan analisis konflik dan solusi terkait masalah-masalah yang timbul di masyarakat. “Saya ingin, para peserta bisa menanggapi dengan argumen masing-masing, apalagi di forum ini merupakan calon sarjana Hukum,” tutur Sekbid IMM Sidoarjo.
Tegar Wibowo selah satu peserta menyampaikan argumennya pada saat sesi tanya jawab. “Yang harus kita lakukan adalah memperbarui segala aspek, dari mulai tenaga kerja yang terkena PHK itu bisa kita alihkan profesi, salah satunya sosialisasi minat bakat, mungkin dengan cara berjualan, dengan cara membuat kerajinan, agar masyarakat lebih kreatif dan tidak terjadi ketimpangan sosial,” terangnya.
Yang terakhir, Firda Rakhmayanti berharap mahasiswa Prodi Hukum lebih baik dalam melihat kasus masyarakat. “Semoga pasal Omnibus law bisa dipertimbangkan lagi, agar tidak terjadi korban berikutnya, dan juga mahasiswa Hukum Umsida bisa kritis dalam melihat kasus masyarakat agar tidak terjadi demo-demo di kemudian hari,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad asrul Maulana