Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19
dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
b. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
c. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di perguruan tinggi negeri. UKT 1 adalah
UKT yang besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta;
d. Mahasiswa yang berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS;
e. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
Informasi Pengajuan Bantuan UKT Sudah di Tutup